Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan tertulis atas diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2009-2014.
Tanggapan tersebut disampaikan sampai tanggal 14 Oktober 2008 ke Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Kejayan 70 Pasuruan
Minggu, 12 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

2 komentar:
Caleg sekarang apa sudah penuhi kualifikasi sebagai wakil rakyat ?
Coba kita baca nama-nama caleg yang sudah diumumkan, ternyata ada yang Upers, Paket C, dll
Apa mereka bisa mengerti tentang fungsi legislatif (pengawasan, anggaran, dll)
Caleg bagi mereka yang penting ngetop, mampu apa nggak itu soal lain.
Karena kalo hanya mampu tapi nggak ngetop juga ga bakal jadi.
Posting Komentar